INFO CPNS - MATERI DAN KISI-KISI SOAL TES CPNS 2017

INFO CPNS 2017 - MATERI DAN KISI-KISI SOAL TES CPNS 2017

Info CPNS 2017 - Kisi-kisi dan Materi Soal Tes CPNS 2017 ~ Selamat bertemu dengan Hadi Setyo Blog, setelah sebelum Hadi Setyo Blog posting seputar Pengumuman Pendaftaran CPNS 2017, kali ini Hadi Setyo Blog akan update seputar pendaftar sampai dengan minggu pertama dan juga Kisi-kisi Tes CPNS 2017  dan Materi Tes CPSn 2017 untuk persiapan menghadapi soal Tes CPNS 2017. Seperti kita ketahui bahwa Pelaksanaan registrasi online penerimaan CPNS melalui portal sscn.bkn.go.id telah memasuki hari kedelapan, berdasarkan rilis di laman BKN sudah ada sebanyak 441.267 ribu pelamar telah terdaftar berdasarkan data BKN per 8 Agustus 2017.

MATERI DAN KISI-KISI SOAL TES CPNS 2017 img



Info Pendaftaran/Pelamar CPNS 2017

Pendaftaran online pada penerimaan CPNS kedua instansi, yaitu Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM masih akan berlangsung hingga 23 (dua puluh tiga) hari ke depan dan publik pelamar diminta untuk menyimak secara cermat rincian kualifikasi dan persyaratan dokumen yang diminta pada masing-masing jabatan.

Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim serta bagi pelamar lainnya sebenarnya dapat di baca melalui Permenpan No 20 Tahun 2017



Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Tes Berdasarkan uraian di atas, Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim serta bagi pelamar lainnya meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi materi tentang: a) Pancasila; b) Undang-Undang Dasar 1945; c) Bhineka Tunggal Ika; dan d) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi materi tentang tes potensi akademik, seperti a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis; b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan d) Kemampuan berpikir analitis. 

Terkait persiapan mengikuti seleksi CPNS 2017, bagi pendaftar yang melamar Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim sebaik banyak mempelajari Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim serta bagi pelamar lainnya sesuai Permenpan No 20 Tahun 2017.

Adapun untuk download Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (KLIK DISINI)