Anda Peserta Sertifikasi Guru 2017? Baca Persyaratan Melalui Jalur PLPG 2017 Ini

Persyaratan Sertifikasi Guru Melalui Jalur PLPG 2017


Anda Peserta Sertifikasi Guru 2017? Baca Persyaratan Melalui Jalur PLPG 2017 Ini, Penetapan Peserta Sertifikasi 2017 img
Persyaratan Sertifikasi Guru Melalui Jalur PLPG 2017 ~ Selamat bertemu dengan Hadi Setyo Blog, dan salam pendidikan. Berikut adalah sedikit informasi awal bagi bapak/ibu yang sampai dengan akhir 2016 belum mengikuti sertifikasi guru, terutama untuk jalur PLPG 2017. Tentunya di era teknologi sekarang penetapan peserta PLPG 2017 jauh berbeda caranya jika di bandingkan pada tahun sebelumnyaa, terutama saat tahun 2009. Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Syarat Sertifikasi Guru Melalui Jalur PLPG 2017 Ini

Bagi bapak/ibu yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, perlu diketahui baha pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Sertifikasi guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG, hal ini seperti halnya pada tahun 2016, namun bagi guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan langsung diberikan sertifikat pendidik tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.

Adapun untuk kelulusan PLPG yang perlu diketahui ketentuannya adalah, guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling rendah 80. Nantinya, bagi guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2  tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

Menurut rencana, PLPG diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Adapun tentang kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).