Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA
Seputar Program Alih Fungsi Guru SMK
Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA ~ Selamat bertemu dengan Hadi Setyo Blog, pada kesempatan yang baik ini Hadi Setyo Blog akan posting dengan judul "Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA". Posting kali ini terinspirasi ketika membuka akun guru pembelajar istri, yang kebetulan mengajar di SMK. Ada notifikasi untuk mendaftar dalam Program Alih Fungsi Guru SMK/AMA yang di dalamnya nantinya akan menjadi prioritas peserta PLPG 2017, sejenak agak bingung, karena istri sudah sertifikasi dan mata pelajaran matematika.Mengenal Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA
Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Tujuan Program
Alih Fungsi bertujuan untuk
1. Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Manfaat Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA
1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
Persyaratan Peserta Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA
1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2. Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian Maritim/Kelautan, Pertanian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Teknologi dan Rekayasa
Strategi Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA
Demikian sedikit berbagi informasi terkini "Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA", semoga bermanfaat.
Opini : bagaimana jika guru mata pelajaran matematika ada link daftar program alih fungsi, padahal sudah sertifikasi guru? Ada yang mengatakan agar, dibiarkan saja. Mari kita simak saja Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA.
Sumber lengkap silakan kunjungi : http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id/
Keywords : Program Alih Fungsi Guru SMK/SMA, program alih funsgi
program alih fungsi guru
-->