Info Awal Seputar Pencairan TPG 2017
Info Awal Seputar Pencairan TPG 2017
Pencairan TPG 2017 ~ Selamat bertemu dengan Hadi Setyo Blog, pada kesempatan ini Hadi Setyo Blog akan posting seputar informasi awal tentang TPG 2017, dengan judul "Info Awal Seputar Pencairan TPG 2017". Seperti kita ketahui bahwa sedang pemerintah gencar melakukan penghematan anggara, alokasi untuk tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan sudah mendapat jaminan. Jumlahnya mencapai Rp 70 triliun. Namun, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata seperti di lansir dalam jpnn.com (28/10/2016), mengatakan anggaran TPG sudah dialokasikan dalam APBN 2017.Seputar Jadwal dan Metode Pencairan TPG 2017
Menurut rencana, pencairannya TPG 2017 tetap diberlakukan sistem rapel tiga bulanan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh TPG untuk periode Januari-Maret dibayarkan pada bulan April. Kemudian untuk April-Juni dibayar pada bulan Juli dan seterusnya.Namun, Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap ada reformasi dalam sitem pencairan TPG. Diantara yang dia inginkan adalah, pencairan TPG itu rutin setiap bulan. Sebagai contoh seperti pencairan tunjangan profesi dosen yang cairnnya setiap bulan.
Pranata menjelaskan alokasi anggaran untuk membayar TPG 2017 itu belum menghitung daya serap TPG tahun ini, karena daya serap baru akan terlihat pada bulan Desember.
Jika pada Desember nanti diketahui banyak uang TPG yang ngendon di pemda, maka dioptimalkan untuk pembayaran TPG periode 2017.
Mengenal Pedoman Pencairan TPG Tahun 2016
Bila bapak ibu telah mendownload PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, maka akan terlihat di dalamnya secara detail pedoman dan juknis mekanisme pencairan TPG tahun 2016.
Kriteria Guru Penerima TPG
Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :
1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
selanjutnya bisa di lihat di : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1. digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK dari Dapodik setelah data valid menurut system;
2. manual, apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.
Keywords : Info Awal Seputar Pencairan TPG 2017, Seputar Jadwal dan Metode Pencairan TPG 2017
-->