Anggaran TPG akan Dipotong? Simak Penjelasan Kemdikbud

Seputar TPG, Simak Penjelasan Kemdikbud


Penjelasan Kemdikbud tentang Pemangkasan TPG 2016, Pemangkasan TPG 2016 pict
Seputar TPG 2016 ~ Selamat bertemu dengan Hadi Setyo Blog, pada kesempatan ini Hadi Setyo Blog akan posting berita terkini seputar rencana pemangkasan tunjangan profesi guru. Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Hemm, apa ini maksudnya? Simak saja penjelasan Kemdikbud tentang rencana tersebut.
Penjelasan Kemdikbud

Tentang Pemangkasan Anggaran TPG


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, seperti dilaansir dalam jonn.com, mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kenapa, karena kata beliau, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh.

Adapun tentaang pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.  Sehingga tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pemangkasan anggaran Rp 23,3 triliun seperti yang disampaikan menteri keuangan tidak akan mempengaruhi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.

Dasar Pengurangan Anggaran TPG
Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," katanya.

Penyebab Pengurangan Anggaran TPG
Selebihnya Pranata menjelaskan faktor-faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Semoga sedikit posting tentang penjelasan kemdikbud seputar TPG di atas bermanfaat.

Keywords : Penjelasan Kemdikbud tentang Pemangkasan TPG 2016, Pemangkasan TPG 2016


-->