Mengenal Alasan Tidak Menerima SK Tunjangan Profesi Guru

Alasan Tidak Menerima SK Tunjangan Profesi Guru

Mengenal Alasan Tidak Menerima SK Tunjangan Profesi. Bagi bapak/ibu guru yang SK TPG atau biasa dikenal SK Tunjangan   Profesi Guru sudah turun paling tidak sudah berhati lega. Walaupun mungkin Dana Sertifikasi nya juga belum turun. Kenapa seharusnya berhati lega? Yeah karena salah satu syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru adalah sudah adanya SK Tunjangan Profesi Guru. Lantas persyaratan lainnya apa ?

Kenapa SK TPG tidak turun?

Layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Mendikbud, seperti dalam laman kemdikbud.go.id, dilihat dari kelengkapan persyaratannya.

Adapun beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah :
1. karena telah pensiun atau meninggal dunia, 
2. tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, 
3. beralih ke jabatan struktural, 
4. guru tidak tetap, atau 
5. rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20.  

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan terbitnya SK pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.

SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK.


Persyaratan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru - TPG
”Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,” katanya.

Semoga sedikit berbagi informasi tentang "Mengenal Alasan Tidak Menerima SK Tunjangan Profesi Guru" di atas bermanfaat. Mari kita tunggu bersama realisasinya.

-->