Mencoba Memahami PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 ini sedikit banyak telah menyebabkan adanya perubahan yang sangat mendasar bagi pelaksanaan pendidikan dalam rangka mengemban amanat pendiri bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi kalangan pejabat pemerintah dibidang pendidikan ditingkat pusat maupun regional hal ini mungkin tidak begitu menyulitkan, akan tetapi dikalangan pejabat bidang pendidikan ditingkat kabupaten maupun kota akan sangat memerlukan ekstra hati-hati mengingat beliau beliau inilah yang langsung berhubungan dengan sekolah-sekolah dibawah kordinasinya. Mengapa ? Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 diuraikan dengan jelas bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; sedang pada ayat (2) dijelaskan bahwa masyarakat yang dimaksud adalah meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orangtua atau wali peserta didik dan (c) pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pengertian pada pasal 2 ini merupakan pengaturan lebih lanjut daripada Bab XIII pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya adalah bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
KOMPONEN
BEAYA PENDIDIKAN
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 menguraikan secara terperinci mengenai definisi dan komponen beaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dialokasikan dalam APBN dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun komponen beaya pendidikan adalah beaya satuan pendidikan, beaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan beaya pribadi peserta didik.
Sampai saat ini mungkin sebagian besar masyarakat umum masih banyak yang belum tahu, berapakah sebenarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa? Bahkan mungkin para pendidik dan tenaga kependidikan juga belum mengetahui secara pasti berapa beban biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa?
Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dimana ketentuan tentang porsi tanggung jawab tersebut telah diatur dengan jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Khusus untuk orangtua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomis, pasal 52 huruf e peraturan pemerintah ini dengan tegas melarang sekolah atau satuan pendidikan memungutnya. Dengan kata lain bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis tidak perlu menanggung biaya pendidikan atau GRATIS.
Sedangkan untuk orangtua/wali siswa yang secara ekonomis mampu, maka pasal 47 peraturan pemerintah ini mengatur beban biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya adalah :
A. Biaya Pribadi.
B. Pendanaan Investasi Selain Lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
C. Pendanaan biaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
D. Pendanaan biaya Non Personalia pada satuan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun informal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
E. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Kemudian pada pasal 48 ditegaskan bahwa tanggung jawab orangtua/wali siswa dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf B sampai dengan E ditujukan untuk :
A. Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
B. Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 31 meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa serta pendanaan pendidikan di luar negeri.
Beaya Investasi satuan pendidikan dan beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya investasi lahan pendidikan dan beaya investasi selain lahan pendidikan. Sedang beaya operasi satuan pendidikan dan beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya personalia dan beaya non-personalia.
Demikian pula dengan bantuan beaya, beasiswa dan pendanaan pendidikan diluar negeri semuanya diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dengan disertai dengan ancaman pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TANGGUNG JAWAB
MASYARAKAT
Tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Komponen beaya pendidikan pada penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat akan meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa.
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada bab IX diatur jelas tentang perlu adanya standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembeayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembeayaan dan sebagainya.
Dengan adanya maksud untuk mencapai standar nasional pendidikan tersebut, maka sangat dibutuhkan tambahan pembeayaan diluar kemampuan pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga bagi sekolah yang memenuhi persyaratan diajukan untuk meningkatkan standar nasional pendidikannya, apakah itu Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) diperlukan partisipasi masyarakat dan juga dunia usaha untuk mendanainya.
Dengan dasar itulah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 juga masih mematok masyarakat untuk ikut mendanai pendidikan dengan ketentuan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diuraikan pada bab V pasal 50, pasal 51 dan pasal 52.
SOLUSI
Sebagai solusi atas adanya dilemma masalah pendanaan pendidikan tersebut, banyak kalangan mengajukan konsep subsidi silang yang artinya bagi orang yang tidak mampu tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis. Sedangkan bagi orang yang mampu sebaiknya tetap dikenakan beaya sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Namun semuanya berpulang kepada semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan, baik pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat dan/atau orangtua / wali peserta didik.
Pengenakan beaya (Dana Investasi) di “sekolah tertentu” (tidak saya sebut nama sekolahnya) karena berdasar Permendiknas No 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2011, ada larangan Penggunaan Dana BOS pada point 7 dan 8, yaitu : 7) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat 8) Membangun gedung atau ruangan baru. Padahal berdasar analisis kebutuhan ruang memerlukan Ruang Baru dan juga pembelian lahan untuk ruang kelas baru tersebut.
Sedangkan tanggung jawab masyarakat diluar penyelenggara satuan pendidikan (dengan kata lain tanggung jawab masyarakat) selaku orangtua atau wali peserta didik akan meliputi beaya pribadi peserta didik, beaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan, beaya personalia yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan dan pendanaan sebagian dari beaya operasi pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah yang biasanya dipungut berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Komite Sekolah.
Semoga sedikit bahasan tentang “Mencoba Memahami PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan” ini dapat memberikan gambaran sebaiknya apa dan bagaimana sekolah menyikapi “pada penerimaan peserta didik, terutama di tingkat SD dan SMP perlukah menarik Dana Investasi”. Terutama permasalahan yang timbul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2011 di Kabupaten Wonosobo.
KOMPONEN
BEAYA PENDIDIKAN
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 menguraikan secara terperinci mengenai definisi dan komponen beaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dialokasikan dalam APBN dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun komponen beaya pendidikan adalah beaya satuan pendidikan, beaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan beaya pribadi peserta didik.
Sampai saat ini mungkin sebagian besar masyarakat umum masih banyak yang belum tahu, berapakah sebenarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa? Bahkan mungkin para pendidik dan tenaga kependidikan juga belum mengetahui secara pasti berapa beban biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa?
Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dimana ketentuan tentang porsi tanggung jawab tersebut telah diatur dengan jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Khusus untuk orangtua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomis, pasal 52 huruf e peraturan pemerintah ini dengan tegas melarang sekolah atau satuan pendidikan memungutnya. Dengan kata lain bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis tidak perlu menanggung biaya pendidikan atau GRATIS.
Sedangkan untuk orangtua/wali siswa yang secara ekonomis mampu, maka pasal 47 peraturan pemerintah ini mengatur beban biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya adalah :
A. Biaya Pribadi.
B. Pendanaan Investasi Selain Lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
C. Pendanaan biaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
D. Pendanaan biaya Non Personalia pada satuan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun informal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
E. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Kemudian pada pasal 48 ditegaskan bahwa tanggung jawab orangtua/wali siswa dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf B sampai dengan E ditujukan untuk :
A. Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
B. Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 31 meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa serta pendanaan pendidikan di luar negeri.
Beaya Investasi satuan pendidikan dan beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya investasi lahan pendidikan dan beaya investasi selain lahan pendidikan. Sedang beaya operasi satuan pendidikan dan beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya personalia dan beaya non-personalia.
Demikian pula dengan bantuan beaya, beasiswa dan pendanaan pendidikan diluar negeri semuanya diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dengan disertai dengan ancaman pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TANGGUNG JAWAB
MASYARAKAT
Tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Komponen beaya pendidikan pada penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat akan meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa.
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada bab IX diatur jelas tentang perlu adanya standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembeayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembeayaan dan sebagainya.
Dengan adanya maksud untuk mencapai standar nasional pendidikan tersebut, maka sangat dibutuhkan tambahan pembeayaan diluar kemampuan pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga bagi sekolah yang memenuhi persyaratan diajukan untuk meningkatkan standar nasional pendidikannya, apakah itu Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) diperlukan partisipasi masyarakat dan juga dunia usaha untuk mendanainya.
Dengan dasar itulah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 juga masih mematok masyarakat untuk ikut mendanai pendidikan dengan ketentuan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diuraikan pada bab V pasal 50, pasal 51 dan pasal 52.
SOLUSI
Sebagai solusi atas adanya dilemma masalah pendanaan pendidikan tersebut, banyak kalangan mengajukan konsep subsidi silang yang artinya bagi orang yang tidak mampu tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis. Sedangkan bagi orang yang mampu sebaiknya tetap dikenakan beaya sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Namun semuanya berpulang kepada semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan, baik pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat dan/atau orangtua / wali peserta didik.
Pengenakan beaya (Dana Investasi) di “sekolah tertentu” (tidak saya sebut nama sekolahnya) karena berdasar Permendiknas No 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2011, ada larangan Penggunaan Dana BOS pada point 7 dan 8, yaitu : 7) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat 8) Membangun gedung atau ruangan baru. Padahal berdasar analisis kebutuhan ruang memerlukan Ruang Baru dan juga pembelian lahan untuk ruang kelas baru tersebut.
Sedangkan tanggung jawab masyarakat diluar penyelenggara satuan pendidikan (dengan kata lain tanggung jawab masyarakat) selaku orangtua atau wali peserta didik akan meliputi beaya pribadi peserta didik, beaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan, beaya personalia yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan dan pendanaan sebagian dari beaya operasi pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah yang biasanya dipungut berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Komite Sekolah.
Semoga sedikit bahasan tentang “Mencoba Memahami PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan” ini dapat memberikan gambaran sebaiknya apa dan bagaimana sekolah menyikapi “pada penerimaan peserta didik, terutama di tingkat SD dan SMP perlukah menarik Dana Investasi”. Terutama permasalahan yang timbul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2011 di Kabupaten Wonosobo.